Sengketa Pilkada Diputuskan 11 Maret

  • Bagikan

Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. "Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," jelasnya.

Pembagian penanganan perkara, dilakukan secara proporsional. Faiz memastikan, pembagian penanganan perkara juga mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," pungkasnya. Berdasarkan data yang ada, PHP Kada Sultra diurus hakim konstitusi di panel 1 dan 2. (JP/ing)

  • Bagikan

Exit mobile version