Sengketa Pilkada Diputuskan 11 Maret

  • Bagikan


-PHP Kada Sultra Diurus Hakim Panel 1 dan 2

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, Rabu (8/1/2025).

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengungkapkan, MK diberi kewenangan menyelesaikan sidang sengketa Pilkada maksimal 45 hari kerja.

"MK bakal memutuskan perkara atau sengketa PHP Pilkada, 11 Maret 2025 mendatang," ungkap Mohamad Faiz di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Untuk diketahui, MK telah meregistrasi 309 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Dari total ratusan perkara yang diterima, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara, untuk PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Dari jumlah perkara tersebut, 11 diantaranya dari Sultra. Rinciannya, ada PHP Kada Pilgub Sultra dan 10 dari Pilkada di daerah.

Lebih jauh Pan Mohamad Faiz menjelaskan, persidangan PHP Kada 2024 akan digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.

Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

  • Bagikan