KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemkab Buton Selatan memiliki kawasan hutan APL (Areal Penggunaan Lain) di Kecamatan Sampolawa. Demi melindungi kawasan seluas ratusan hingga ribuan hektar itu, Pemkab memasang plang atau spanduk peringatan untuk tidak menyerobot atau menggunakan kawasan itu tanpa izin resmi.
"Buton Selatan ini kabupaten baru, tapi sejak saya masih di Kendari, saya sudah dengar bencana banjir di sini. Coba kita berpikir itu gara-gara apa? Karena kawasan kita dikelola sesuka hati. Ke depan semoga tidak ada lagi seperti itu, mari kita menjaga lingkungan kita dengan baik," katanya saat pemasangan spanduk tanda larangan gunakan kawasan di Sampolawa tanpa izin resmi, Rabu kemarin.
Ridwan menegaskan, tidak "haram" mengelola APL bagi masyarakat. Bahkan itu dianjurkan oleh UU. Tetapi pemanfaatannya harus diatur agar tidak berdampak buruk pada lingkungan. "Harus ada izinnya. Pemerintah melayani dengan sepenuh hati, silakan warga berurusan. Ada aturan mainnya dalam UU. Tidak boleh main serobot. Itu bukan hanya berbahaya bagi lingkungan tetapi bisa memicu perselisihan antarwarga," tambahnya.
Untuk itu Kadis Kominfo Sultra ini meminta masyarakat mematuhi aturan. Nasib anak cucu ke depan juga tak terlepas dari cara masyarakat saat ini dalam mengelola kawasan hutan dengan berbagai peruntukannya.
"Kita ini berapa lama sih hidupnya. Jadi kepala dinas berapa lama, jadi bupati berapa lama. Akan selesai juga. Anak cucu kita ke depan mesti dipikirkan," lanjutnya .
Untuk diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan. Hutan di APL selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu hutan di APL harus dikelola secara bijak dengan mengedepankan fungsi perlindungan lingkungan hidupnya dari pada ekstraksi. (lyn/b)