”Pelantikan kepala daerah baru dapat dilakukan setelah semua perkara selesai di MK dan surat resmi diterbitkan. Proses ini memastikan legitimasi kepala daerah terpilih tidak diragukan,” jelas Rifqinizamy.
Penundaan pelantikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pemerintah juga berencana menerbitkan peraturan baru untuk menyesuaikan jadwal pelantikan sesuai perkembangan terbaru.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip demokrasi.
Dengan memastikan seluruh sengketa diselesaikan sebelum pelantikan, diharapkan para kepala daerah terpilih dapat memulai masa jabatannya dengan legitimasi yang kuat.
Penundaan pelantikan ini tidak hanya menunjukkan penghormatan pemerintah terhadap proses hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk memahami keputusan ini sebagai upaya menciptakan pemerintahan daerah yang sah dan stabil.
Melalui langkah ini, pemerintah optimistis dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan dengan baik dan sesuai prinsip keadilan. (b/ags/JP/ing)