Enam Paslon Kepala Daerah Terpilih Ditetapkan

  • Bagikan

Jadwal Pelantikan Potensi Molor

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

Ketua KPU Sultra, Asril menjelaskan, kemungkinan perubahan jadwal masih terbuka. Terutama karena terdapat sengketa hasil Pilkada yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penyelesaian sengketa tersebut dapat berdampak pada penyesuaian jadwal pelantikan.

Meskipun demikian, Asril menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal pasti pelantikan.

Mantan Ketua KPU Kota Kendari ini berharap proses pelantikan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, menandai dimulainya masa jabatan para pemimpin daerah terpilih dan diharapkan dapat membawa kemajuan bagi daerah masing-masing.

Komisi II DPR: Pelantikan Diundur, Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Baru

Pemerintah segera membuat regulasi baru terkait penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dan diputuskan Maret 2025. Keputusan ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum terkait sengketa hasil pemilihan selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pelantikan dilakukan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Menurutnya, pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah yang semula direncanakan pada Februari 2025 diundur ke Maret 2025.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan semua tahapan, termasuk penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dapat diselesaikan secara tuntas.

”Tujuannya agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak setelah semua tahapan selesai. Dengan demikian, tidak ada lagi pelantikan yang dilakukan secara bertahap seperti pada periode sebelumnya,” kata Dede, Rabu (8/1/2025).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi keputusan ini. Ia menjelaskan bahwa MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.

Setelah itu, surat keterangan resmi terkait tidak adanya sengketa akan diterbitkan oleh MK untuk para kepala daerah terpilih.

  • Bagikan

Exit mobile version