Disinyalir Ada Honorer Siluman Lulus PPPK

  • Bagikan
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Muh Safei.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Sejumlah tenaga honorer di lingkup Pemkab Muna kecewa atas pengumuman hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Disinyalir, ada tenaga honorer siluman di istansi Pemkab Muna yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I.

Honorer yang sudah lama mengapdi namun tidak lulus PPPK, mengajukan sanggahan dan penolakan atas hasil seleksi tersebut di Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Muh. Safei mengatakan honorer yang mengabdi selama bertahun-tahun namun dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 tahap I, bisa melakukan sanggahan atau penolakan terhadap kelulusan hororer siluman di istansinya. Hal ini juga sesuai dengan arahan Plt. Bupati Muna, Bachrun beberapa waktu lalu.

"Mereka bisa mengajukan penolakan ke BKPSDM Muna, baik pribadi ataupun dari dinas terkait secara tertulis. Sejauh ini yang sudah mengajukan penolakan dari istansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muna. Juga penolakan secara lisan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak dua orang dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebanyak satu orang. Hingga kini, baru tiga instansi yang mengajukan penolakan," kata Muh. Safei, Rabu (8/1).

Ia menambahkan, pihaknya merespon baik pengajuan penolakan baik dari honorer secara pribadi maupun istansi terkait. BKPSDM Muna memberikan kesempatan selama satu minggu untuk mengajukan penolakan secara tertulis. Hal ini merupakan bentuk kepedulian pemkab terhadap honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah yang ada di Muna.

"Kita membuka ruang-ruang dan memfasilitasi aduan para honorer tersebut. Harusnya untuk sanggahan dilakukan sebelum tes PPPK 2024, karena diberikan waktu untuk sanggahan administrasi. Namun, ini kita lakukan untuk mengakomodir dan konfirmasi di BKN, apakah pengajuan penolakan ini bisa diterima atau tidak. Kami berharap, yang menjadi pengaduan para honorer dapat diajukan ke pemerintah pusat sehingga bisa terealisasi," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Muna, Wa Ode Almira menjelaskan pengajuan penolakan-penolakan para honorer maupun istansi akan ditampung. Selanjutnya, BKPSDM akan melakukan rapat bersama panitia seleksi daerah (Panselda). Kemudian, akan diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti.

"Semua aduan akan kita terima dan melihat permasalahannya. Selanjutnya, mempelajari bukti-buktinya apakah kuat dalam mengajukan penolakan tersebut. Salah satunya, pemalsuan tandatangan kepala dinas. Tetapi, sejauh ini belum ada aduan secara administratif, baru lisan. Kita membutuhkan penyampaian secara formal. Pengajuan hanya diberikan waktu selama seminggu," pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version