Jadwal Pelantikan Belum Berubah

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Asril

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, berpotensi mundur hingga Maret 2025. Salah satu alasannya adalah adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Di Sultra, 15 perkara PHPKada
teregistrasi di MK. Kendati demikian, KPU Sultra tetap mengacu pada jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yakni pada tanggal 7 dan 10 Februari 2025.

Perpres Nomor 80 itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU Sultra, Asril enggan berspekulasi menyikapi wacana pelantikan kepala daerah terpilih mundur sampai Maret 2025. Alasannya adalah hingga saat ini KPU Sultra belum menerima regulasi resmi yang mengatur tanggal pasti pelantikan. Kami merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, maka pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 7 dan 10 Februari 2025, ujarnya kepada Kendari Pos, Selasa (7/1/2025).

Asril menjelaskan jika merujuk pada Perpres 80, pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih pada tanggal 7 Februari 2025. Lalu, pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan 10 Februari 2025.

Kendati enggan memastikan pelantikan kepala daerah terpilih mundur sampai Maret 2025, Asril mengakui kemungkinan perubahan jadwal pelantikan masih terbuka, terutama jika terdapat sengketa hasil Pilkada yang sedang ditangani oleh MK. Proses penyelesaian sengketa tersebut dapat berdampak pada penyesuaian jadwal pelantikan.

Asril menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal pasti pelantikan. Mantan Ketua KPU Kota Kendari ini berharap proses pelantikan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, menandai dimulainya masa jabatan para pemimpin daerah terpilih dan diharapkan dapat membawa kemajuan bagi daerah masing-masing.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pelantikan diundur karena mempertimbangkan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dimulai hari ini, 8 Januari 2025. Sejatinya, pelantikan kepala daerah terpilih digelar Februari 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Regulasi itu mengatur, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024, dijadwalkan 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.

"Bukan penundaan. Kita harus menyesuaikan jadwal persidangan MK, kemarin juga digeser ya pendaftarannya, dari Januari menjadi Desember. Persidangan juga bergeser, kita harus menunggu," ujar Wamendagri Bima Arya, baru-baru ini. (ags/b/jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version