KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Kendari mendapat respon positif dari Pemkot Kendari. Raperda yang diserahkan legislatif ke eksekutif saat rapat paripurna, kemarin (6/1) di Aula Sekretariat DPRD adalah Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Raperda Pemajuan Kebudayaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Rajab Jinik menjelaskan, pembentukan Raperda ini sudah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan berdasarkan urgensi, sehingga bisa menjawab persoalan di tengah masyarakat.
Dengan disahkan regulasi itu, kata dia, akan tercipta landasan hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan daerah.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Kendari Sukirman mewakili Pj Wali Kota Kendari dr. Sukirman mengapresiasi DPRD Kota Kendari yang telah mengusulkan Perda inisiatif.
Tentang Raperda pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, ia menilai, kemasan plastik saat ini sudah digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, dapat menyebabkan permasalahan lingkungan.
“Ini disebabkan karena terkandung sifat urai alami yang sangat sulit maka perlu dilakukan pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik, terutama plastik sekali pakai dikehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Terkait pengajuan Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, katanya, minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, kesehatan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas dan tindakan tidak terpuji lainnya. Sehingga hal ini harus diatur.
Sekda berharap DPRD bisa membahas Raperda ini sesuai tahapannya, hingga nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Menurutnya, Pemkot Kendari terus berupaya untuk mengatasi permasalahan sampah, termasuk sampah plastik di Kota Kendari.
"Plastik seharusnya tidak akan menjadi isu lingkungan jika kita memakainya dengan bijak. Karena sifatnya yang tahan lama, plastik diciptakan untuk dapat digunakan berulang kali, jika kita mau membersihkan usai dipakai dan disimpan dengan baik," ucapnya.
Ditambahkannya, plastik akan menjadi masalah jika kita memperlakukannya sebagai barang sekali pakai dan langsung dibuang.
"Ketika masuk ke lingkungan, karena sifatnya yang tahan lama, plastik tidak akan mudah terdegradasi oleh alam dan butuh puluhan bahkan ratusan tahun untuk bisa hancur. Harga plastik yang sangat murah, dan gaya hidup yang ingin serba praktis serta perilaku masyrakat yang tidak mau ambil pusing terkait kelestarian lingkungan, menyebabkan plastik menjadi isu lingkungan," bebernya.
Dijelaskan Sukirman, percepatan untuk menuntaskan masalah persampahan ini sangat membutuhkan peran serta semua pihak, terutama masyarakat, para pelaku ekonomi, dan aparat pemerintah. Salah satu cara untuk menuntaskan masalah persampahan, khususnya sampah plastik adalah dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai di tingkat masyarakat.
"Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai adalah pilihan yang sangat bijak, mengingat penggunaannya yang sangat beragam, baik sebagai kemasan, kantong belanja sampai dengan alat makan," ucapnya.
Dengan menerbitkan Perda yang terkait pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, maka bisa mencegah potensi timbulnya sampah plastik di Kota Kendari.
"Peraturan ini tentunya sangat membantu bagi kami pihak eksekutif dalam rangka melakukan pengurangan sampah agar kesehatan dan lingkungan masyarakat bisa terjaga," tuturnya.(Ers)