Kelulusan PPPK Bisa Dibatalkan Bagi yang Bukan Honorer Aktif

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah daerah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, menuai sorotan. Pasca pengumuman kelulusan 2.282 nama pada akhir Desember 2024, protes langsung disuarakan Forum Komunikasi Anak Daerah (FKAD) Konawe yang merupakan mayoritas honorer aktif Pemkab.

Mereka memprotes sejumlah nama yang dinyatakan lulus, namun dituding tidak aktif berkantor. Menanggapi desakan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, menyebut, pihaknya sementara meninjau ulang hasil pengumuman PPPK tersebut. Verifikasi pemberkasan ulang dilakukan pada 2.282 peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

"Ada masukan dari masyarakat supaya ditinjau ulang. Sebab ada dugaan beberapa oknum honorer yang tidak aktif beberapa tahun terakhir. Dengan demikian, kami akan verifikasi kembali," ujar Suparjo, Senin (6/1).
Ia mengatakan, verifikasi pemberkasan ulang telah dilakukan sejak 31 Desember 2024 dan berakhir pada 7 Januari 2025. Jika saat verifikasi berkas ulang tersebut ada yang terbukti bukan honorer aktif, maka kelulusannya bisa dibatalkan.

"Jadi meskipun nanti sudah ada surat keputusan (SK) atau telah menjadi PPPK, begitu terbukti yang bersangkutan tidak betul-betul aktif, maka akan ada pembatalan. Aturan sudah jelas, ada dokumen pernyataan yang ditandatangani saat mendaftar," tegas Suparjo. (b/adi)

  • Bagikan