Pengamat : Gugatan Adalah Upaya Memperbaiki Pelaksanaan Pemilukada
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak gentar menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Sultra siap menghadapi gugatan dengan mempersiapkan dokumen. "Kami mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK," ujar Ketua KPU Sultra, Asril kepada Kendari Pos, kemarin.
Asril mengatakan dinamika selama proses Pilkada 2024 akan dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan kinerja KPU di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan profesionalisme seluruh jajaran KPU dalam menghadapi potensi sengketa.
Ia mengungkapkan, MK telah meregistrasi 309 perkara PHPKada 2024, termasuk 15 perkara yang menyangkut pemilihan gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati di Sultra.
“Sidang perdana dijadwalkan besok, Rabu (8/1/2025) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pihak terkait akan mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan," jelas Asril.