KPU Sultra telah meminta KPU kabupaten/kota di Sultra untuk berkoordinasi dan mendapatkan pendampingan dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang relevan untuk menghadapi potensi sengketa di MK.
“Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan struktur dokumen serta bukti yang diajukan. Kami pastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Asril.
Terpisah, Pengamat Politik Sultra, Asriani, S.IP., M.A menambahkan peluang gugatan diterima MK bergantung pada kesiapan para pasangan calon (paslon) penggugat.
Kesiapan yang dimaksud yakni terkait kelengkapan dokumen, seperti formulir C1 jika ada kesalahan perhitungan suara, bukti dugaan pelanggaran (misalnya dugaan money politic), kesaksian kredibel, serta penyiapan rekaman audio visual, dan foto dugaan pelanggaran. “Tim hukum harus bekerja ekstra untuk menyiapkan bukti pendukung yang kuat,” kata Asriani.
Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (FISIP UHO) itu menambahkan, gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 yang dilayangkan adalah upaya memperbaiki pelaksanaan Pemilukada dan meminimalisir potensi kecurangan, serta membantu penyelenggara agar Pemilukada berjalan sesuai asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). “Jika gugatan diterima dan terbukti, misalnya terkait formulir C1, penyelenggara perlu memperbaiki proses perhitungan suara di semua tingkatan,” pungkas Asriani. (ags/b)