Pelantikan Cakades Terpilih tak Boleh Ditunda !

  • Bagikan
Andri Darmawan, Kuasa Hukum sejumlah Cakades terpilih di Konsel yang pelantikannya ditunda, saat mengajukan permohonan ke MK.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa) yang telah diubah oleh undang-undang nomor 3 tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang pleno MK, akhir pekan lalu.

Dalam amar putusan nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut dianggap tidak sah apabila tak dimaknai "tidak diberlakukan untuk desa yang telah menggelar pemilihan kepala desa berdasarkan UU 6/2014".
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan, pemilihan kepala desa secara langsung merupakan bentuk nyata prinsip demokrasi dan otonomi desa yang telah diatur secara konsisten sejak UU 5/1979 hingga UU 6/2014.

"Sistem ini memberikan hak politik langsung kepada warga desa, baik untuk memilih maupun dipilih," ungkapnya.
Enny menyoroti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 96 desa Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023 yang telah sesuai UU 6/2014 dan arahan Kementerian Dalam Negeri.

"Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat diberlakukan terhadap calon kepala desa terpilih dari pemilihan tersebut karena sudah sah dan sesuai aturan," ujarnya. Norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. "Oleh karenanya, pelantikan calon kepala desa tidak boleh ditunda atau dibatalkan," tegas Enny.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, calon kepala desa terpilih harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Pasal 118 huruf e UU 3/2024 dianggap merugikan Cakades terpilih karena memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya habis hingga Februari 2024, meski pemilihan telah dilaksanakan.

Sebagai informasi, permohonan perkara ini diajukan oleh 14 Cakades terpilih dari Pilkades serentak Konawe Selatan. Mereka mendalilkan bahwa, pemberlakuan pasal 118 huruf e UU Desa menghambat pelantikan mereka pada 30 April 2024, meski sesuai pasal 38 ayat (1) UU 6/2014, pelantikan seharusnya dilakukan maksimal 30 hari setelah keputusan bupati.

Awalnya, sebanyak 96 desa di Konawe Selatan menggelar Pilkades serentak pada 24 September 2023. Dari jumlah tersebut, ada 59 Cakades baru terpilih, sedangkan 35 petahana gagal memertahankan jabatannya.
Para pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 118 huruf e UU Desa tidak memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang sudah memenangkan Pilkades sesuai aturan yang berlaku.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa perpanjangan masa jabatan hanya berlaku apabila pemilihan dan penetapan hasil Pilkades belum dilakukan. Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 118 huruf e harus dimaknai secara spesifik agar tidak merugikan Cakades terpilih, sekaligus memastikan prinsip keadilan dan demokrasi di tingkat desa tetap terjaga.

"MK sudah memutus perkara nomor 92, mengabulkan dengan menyatakan pasal 118 huruf e bertentangan, sepanjang tidak dimaknai tak berlaku bagi desa yang sudah melaksanakan pemilihan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014," ungkap Kuasa Hukum para Cakades terpilih yang ajukan permohonan ke MK, Andri Darmawan, kemarin.

Dengan adanya putusan MK tersebut maka perpanjangan masa jabatan Kades yang telah melakukan pemilihan berdasarkan UU baru, kini tidak berlaku lagi. "Jadi para Kades yang sudah terpilih berdasarkan undang-undang sebelumnya, sudah bisa dilantik," pungkas Andri. (b/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version