KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri sumber duit yang dijadikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Penyidik sedang menelusuri asal uang yang dijadikan dana CSR oleh BI dan OJK. Karena aneh, bukan bank profit tapi mengeluarkan CSR. Dari mana uangnya? Siapa yang punya ini?," ungkap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Dia menambahkan, penyidik KPK akan mendalami kewenangan BI dan OJK dalam memberikan dana CSR. Hal itu didalami, mengingat BI dan OJK bukan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang tidak ada kewajiban menyalurkan CSR
"Ini BI bukan bank profit, yang menghasilkan keuntungan. Tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain, tentunya itu bagian yang sedang kita dalami," ulangnya menegaskan.
Untuk diketahui, kewajiban penyaluran dana CSR hanya berlaku pada organisasi perusahaan yang mencari keuntungan atau laba (profit) dan adanya imbal balik (trade off) terhadap lingkungan sekitar lokasi operasinya di Indonesia. Dengan latar belakang itu, maka BI dan OJK bukan perusahaan atau korporasi yang dibebankan untuk melakukan penyaluran dana CSR.
Adapun ketentuan CSR diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor BI dan OJK. Hasil penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR. (KP/JP)