Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran, Imbau Pegawai Muslim Salat Berjamaah Tepat Waktu

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 450.11/5122/2024 tentang Himbauan untuk Melaksanakan Salat Berjamaah. Surat edaran tersebut diteken langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, dr Sukirman atas nama Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari.

"Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta mendukung efektivitas kerja pegawai muslim lingkup Pemkot Kendari," ujar dr Sukirman sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut, Senin (30/12/2024).

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, termasuk Asisten 1, 2, dan 3, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, kepala sekolah, dan seluruh ASN lainnya. Adapun beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut antara lain:

Pertama, Menghentikan dan menunda segala aktivitas ketika azan Zuhur dan Ashar berkumandang, serta segera melaksanakan salat berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.

Kedua, Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan sebagaimana poin 1 diatas, dengan baik dan sopan.

Ketiga, Agar jadwal perkantoran dalam bentuk rapat/bimtek/sosialisasi menyesuaikan dengan waktu salat Zuhur dan Ashar.

Keempat, untuk perkantoran yang jauh dari masjid atau mushalla, agar menyediakan fasilitas ibadah di lingkungan unit kerja masing-masing.

Atas nama Pj Wali Kota Kendari, dr Sukirman berharap, surat edaran ini dapat dijalankan dengan baik dan menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas ibadah serta kerja ASN di lingkungan Pemkot Kendari.

"Diharapkan, dengan salat berjamaah tepat waktu, keimanan para pegawai akan semakin kuat. Sekaligus memberikan dampak positif pada produktivitas dan efektivitas kerja," harapnya. (KP)

  • Bagikan

Exit mobile version