KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Kontrak Pengerjaan Kantor Gubernur Sultra berakhir 31 Desember 2024. Namun hingga batas akhir perjanjian kontrak tersebut, progresnya baru 75 persen.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Martin Efendi Patulak menegaskan, pemerintah akan mempertimbangkan perpanjangan kontrak, dengan menerapkan sanksi denda kepada kontraktor.
“Hingga akhir tahun ini, progresnya bisa tuntas 75 persen. Kita akan diberikan adendum atau tambahan waktu selama 50 hari dengan ketentuan dikenakan denda kontaktornya,” ungkap Martin Efendi Patulak.
Martin Efendi Patulak menjelaskan, seharusnya proyek tersebut selesai 100 persen pada akhir tahun 2024. Namun, sejumlah kendala di lapangan menyebabkan target tersebut tidak tercapai.
Menurut Mantan Kadis Sosial Sultra itu, masalah utama dalam pengerjaan terletak pada minimnya jumlah tenaga kerja di lapangan, meskipun ketersediaan material sudah hampir mencapai 100 persen.
“Material di lapangan sebenarnya sudah hampir lengkap, tapi pemasangannya terkendala. Karena jumlah tenaga kerja yang tidak mencukupi. Namun, kita tetap bayarkan sesuai progres yang sudah dicapai, dan masih memberi kesempatan hingga akhir tahun,” imbuhnya. (rah/KP)