Sultra Provinsi Pertama Punya Regulasi Data Desa Presisi

  • Bagikan
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto (kanan) saat menerima secara simbolis Data Desa Presisi dari Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Sofyan Sjaf, baru-baru ini.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto (kanan) saat menerima secara simbolis Data Desa Presisi dari Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Sofyan Sjaf, baru-baru ini.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi terkait Data Desa Presisi (DDP). Hal ini ditandai dengan serah terima DDP Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yang menjadi proyek percontohan DDP di Sultra.

Penggagas DDP sekaligus Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Sofyan Sjaf, menyebut pemanfaatan data presisi menjadi kunci utama perencanaan pembangunan yang efektif. “Data ini mencakup informasi terperinci tentang kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur di setiap desa, sehingga perencanaan pembangunan dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya dalam serah terima peta DDP, baru-baru ini.

Provinsi Sultra menjadi pionir dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi provinsi lain dalam mengimplementasikan sistem berbasis data presisi untuk pembangunan.

“Sultra merupakan provinsi pertama yang menggagas pertama kali perda mengenai data desa presisi di Indonesia. Ke depan Sultra harus siap untuk mendampingi dan berbagi pengalaman dengan provinsi lain yang ingin mengimplementasikan regulasi serupa,” ucap Prof. Sofyan Sjaf.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, mengapresiasi dukungan IPB dan semua pihak yang terlibat dalam pengumpulan serta pengolahan DDP.

“Pemprov Sultra mendukung penuh inisiatif ini. Perda No. 3 Tahun 2024 menjadi landasan kuat untuk memastikan pembangunan berjalan transparan, berbasis data valid, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Pj Gubernur Andap.

Melalui Perda ini, 5 hak konstitusional rakyat dijamin. Pertama, hak atas kebutuhan dasar seperti pangan, papan, dan sandang. Kedua, hak pendidikan dan kebudayaan. Ketiga, hak kesehatan dan jaminan sosial. Keempat, hak kehidupan sosial yang layak dengan perlindungan hukum dan HAM. Kelima, infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Keberadaan Perda ini mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat, mulai dari akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur memadai,” kata Pj Gubernur Andap.

Selama kepemimpinannya, Pj Gubernur Andap mencatat berbagai pencapaian signifikan berkat kebijakan berbasis data presisi, yakni penghargaan TPID Terbaik oleh Presiden RI (14 Juni 2024), Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dari Wakil Presiden RI (8 Agustus 2024).

Selanjutnya, apresiasi Pelayanan Publik Terbaik Tingkat Provinsi dari Kemendagri (12 Desember 2024) dan peringkat ke-4 peningkatan produksi beras nasional dan beberapa capaian lainya. “Pencapaian ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan berbasis data telah membawa dampak positif dan nyata,” tutur Pj Gubernur Andap.

Mantan Kapolda Sultra itu meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sultra segera menyusun Perda turunan dari Perda No. 3 Tahun 2024 untuk dimasukkan dalam Raperda Prioritas 2025.

“Saya berharap seluruh pemerintah kabupaten/ kota di Sultra untuk memasukkannya dalam Raperda Prioritas 2025, sehingga seluruh daerah di Sultra dapat merasakan manfaat dari DDP ini. Langkah ini penting agar manfaat DDP dirasakan seluruh masyarakat Sultra,” tegas Pj Gubernur Andap. (rah/b)

  • Bagikan

Exit mobile version