KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) terus menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Konsistensi itu berbuah penghargaan sebagai peringkat ketiga terbaik kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se- Sulawesi Tenggara (Sultra) pada penganugerahan yang digelar Komisi Informasi (KI) Sultra.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konsel, Hj. St. Chadidjah, menerima penghargaan tersebut dan menegaskan, pencapaian itu merupakan buah dari kolaborasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah.
“Pemkab Konsel berkomitmen untuk terus mendorong implementasi keterbukaan informasi publik demi menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” ungkapnya, kemarin.
“Jenderal” ASN Konsel itu memandang, keterbukaan informasi publik sebagai elemen penting dalam tata kelola pemerintahan. Namun, ia juga menyadari hal tersebut memiliki sejumlah tantangan.
“Kami terus berupaya memastikan setiap OPD mampu memberikan layanan informasi yang transparan, sesuai dengan amanat undangundang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Konsel telah merancang berbagai program strategis, termasuk pelatihan berbasis teknologi bagi pengelola informasi publik dan penguatan sistem yang terintegrasi. “Targetnya melalui langkah-langkah ini akan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai salah satu daerah yang mendapat apresiasi, Pemkab Konsel tidak ingin berhenti pada capaian tersebut. Chadidjah menegaskan, penghargaan itu justru sebagai awal dari upaya yang lebih besar untuk memerkuat keterbukaan informasi publik.
“Kami akan memastikan seluruh jajaran OPD dilengkapi dengan SDM unggul yang mampu mengelola informasi publik secara profesional. Teknologi juga akan kami manfaatkan untuk menyajikan informasi yang mudah diakses dan menarik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu menurut laporan Komisi Informasi (KI) Sultra, hasil monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2024 menunjukkan, tingkat partisipasi badan publik di Sultra masih di bawah target, yakni hanya 49,5 persen. Di kategori pemerintah kabupaten/kota, tingkat implementasi keterbukaan informasi bahkan hanya mencapai 9 persen.
Komisioner KI Sultra, Andi Ulil Amri, menjelaskan <onev dilakukan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap standar keterbukaan informasi.
“Kami berharap penghargaan ini mendorong badan publik untuk lebih transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya. (b/ndi)