Tak ada Alasan, Wajib Bayar UMK !

  • Bagikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng

--Naik 6,5 Persen, Minimal Rp 3,4 Juta

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kolaka tahun 2025, telah ditetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara. Nominal upah minimum untuk buruh dan karyawan yang bekerja di Bumi Mekongga pada tahun depan sebesar Rp 3.439.714,11.

“UMK tahun 2024 sekitar Rp 3,2 juta. Jadi untuk UMK tahun 2025 itu ada kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp 200 ribu dari tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng, Minggu (22/12).

Ia mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut, maka tak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar gaji karyawannya di bawah UMK. Sebab dalam undang-undang ketenagakerjaan telah ditegaskan, pengusaha tidak boleh membayar karyawan di bawah upah minimum.

“Keputusan gubernur terkait penetapan UMK ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025 dan keputusan gubernur sebelumnya tentang penetapan UMK Kabupaten Kolaka tahun 2024 lalu telah dicabut. Jadi, semua pengusaha di Kabupaten Kolaka, wajib membayar upah karyawannya tidak boleh di bawah UMK tahun 2025 tersebut,” tegasnya.

Kata Andi Pangoriseng, bagi pengusaha yang mengabaikan keputusan gubernur tersebut dengan menggaji karyawannya di bawah UMK tahun 2025, maka akan diberikan sanksi. Sayangnya, ia tak dapat menyebutkan secara detail sanksi apa yang diberikan kepada pengusaha “bandel” itu.

“Akan dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran UMK di Kabupaten Kolaka. Pengusaha yang mengabaikan keputusan terkait UMK tahun 2025, itu sesuai ketentuan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda,” pungkasnya. (b/fad)

  • Bagikan

Exit mobile version