Ketua Komisi II: Jangan Sembarang Berikan Izin kepada Pengelola THM!

  • Bagikan
LAODE IDRIS SYAPUTRA/KENDARI POS) RDP: Suasana RDP terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh Exodus Cafe di Kantor DPRD Kota Kendari, Jumat (20/12/2024).
LAODE IDRIS SYAPUTRA/KENDARI POS) RDP: Suasana RDP terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh Exodus Cafe di Kantor DPRD Kota Kendari, Jumat (20/12/2024).

--DPRD Kendari Gelar RDP, Bahas Dugaan Pelanggaran Perizinan Exodus Cafe

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (20/12/2024). Wakil rakyat itu membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Cafe.

RDP dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Kendari, dihadiri sejumlah pihak terkait. Termasuk Koalisi Aktivitas Mahasiswa Pemuda dan Ormas (KOMPAS-SULTRA) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa, menuntut penutupan dan pemeriksaan terhadap tempat hiburan tersebut.

Dalam rapat tersebut, muncul dugaan bahwa Exodus Cafe beroperasi tanpa Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Izin Diskotik yang sah. Selain itu, pengelola cafe juga diduga terlibat dalam manipulasi laporan pajak.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri, membuka rapat dengan mempertanyakan mekanisme penerbitan izin dan pihak-pihak terkait dalam proses tersebut. Ia juga meminta agar Dinas Perizinan Kota Kendari, tidak sembarangan dalam memberikan rekomendasi izin kepada pengelola THM, termasuk Exodus Cafe.

"Tempat hiburan malam yang belum jelas peruntukan dan fungsinya bisa menimbulkan polemik di masyarakat, dan itu akan menjadi aib bagi pemerintah Kota Kendari," tegas dr Jabal Al Jufri.

Awal, perwakilan dari KOMPAS-SULTRA, mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi yang siap memberikan keterangan terkait pelanggaran perizinan dan pajak yang dilakukan oleh Exodus Cafe.

"Kami memiliki bukti dan saksi yang siap dihadirkan dalam proses pembuktian, bahwa selama ini tempat hiburan malam tersebut mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.

Masyarakat yang tinggal di sekitar Exodus menyampaikan keluhan terkait pembiaran pelanggaran perizinan yang dilakukan pengelola cafe. "Kami sangat menyayangkan pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah," kata salah seorang warga.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari meminta Dinas Perizinan untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat dan memanggil pihak-pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secepatnya. (m4/b)

  • Bagikan