Retribusi Perpanjangan 100 Dolar, PAD Diharap Meningkat

  • Bagikan
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kabupaten Kolaka terkenal dengan potensi pertambangannya. Sejumlah perusahaan eksploitasi ternama beroperasi di daerah tersebut. Olehnya itu, tak heran jika banyak tenaga kerja asing (TKA) yang mencari nafkah di Bumi Mekongga. Banyaknya TKA ternyata memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah. Pemerintah setempat berharap agar dengan semakin banyaknya TKA yang akan bekerja di Kabupaten Kolaka pada tahun 2025 mendatang, maka pendapatan daerah juga bisa bertambah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng, mengungkapkan, sesuai penelusuran yang dilakukan pihaknya, jumlah TKA yang ada di Bumi Mekongga mencapai 422 orang. Para TKA itu bekerja pada tiga perusahaan, PT Ceria Nugraha Indotama, PT Mapan Asri Sejahtera, dan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).

“Rinciannya, 230 orang di PT Ceria, 33 di PT Mapan dan PT IPIP ada 159 orang. Di PT Vale juga ada TKA tapi mereka hanya bekerja sekitar tiga hari saja,” ungkapnya saat ditemui Rabu (18/12).

Andi Pangoriseng mengatakan, jumlah TKA yang ada saat ini diprediksi jumlahnya akan meningkat tahun 2025 mendatang. Sebab perusahaan sudah mulai akan melakukan perekrutan tenaga kerja.

“PT IPIP itu akan melakukan perekrutan tenaga kerja besar-besaran di tahun 2025. Diperkirakan 1.400 orang TKA akan bekerja. Jumlah itu meningkat drastis karena persyaratan Amdal sudah dipenuhi oleh perusahaan,” bebernya.

Mantan Kabag Kesra Setkab Kolaka tersebut berharap, dengan banyaknya TKA, maka PAD yang didapatkan oleh daerah dapat meningkat drastis. Sebab pihaknya dapat menarik retribusi dari setiap TKA yang melakukan perpanjangan kerja di Bumi Mekongga.

“Telah diatur dalam undang-undang, Perda dan juga Perbup. Untuk TKA itu dikenakan retribusi 100 dolar per orang setiap bulan. Jadi kami berharap, PAD kita dapat meningkat karena besaran retribusinya itu lumayan,” harapnya.

Andi Pangoriseng menjelaskan, retribusi terhadap TKA itu baru bisa diperoleh daerah setelah orang asing bekerja enam bulan dan hendak melakukan perpanjangan.

“Enam bulan pertama itu bayarnya ke pusat, nanti bulan berikutnya jika melakukan perpanjangan baru kita dapat pungut retribusinya. Itu pun kalau penempatannya hanya di Kolaka. Kalau TKA itu penempatannya di dua kabupaten dalam satu provinsi maka provinsi yang pungut retribusinya. Kalau penempatannya Jakarta dan daerah, maka di Jakarta yang dapat. Jadi kita terima pemasukan jika perpanjangan dan penempatannya hanya di sini. Tapi kalau TKA itu tidak melakukan perpanjangan atau penempatannya bukan hanya di sini, maka kami tidak dapat menarik retribusi tersebut,” urainya, panjang lebar. (b/fad)

  • Bagikan