Jika Penerima Bansos Dicoret, Segera Lapor ke Bupati

  • Bagikan
DEDEH AYU / KENDARI POS Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta (kanan) menyerahkan bantuan PKH dan BPNT periode Juli-Desember 2024 secara simbolis di Kantor Pos Raha, Rabu (18/12/2024).
DEDEH AYU / KENDARI POS Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta (kanan) menyerahkan bantuan PKH dan BPNT periode Juli-Desember 2024 secara simbolis di Kantor Pos Raha, Rabu (18/12/2024).

--Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta Salurkan Bansos

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Muna periode Juli-Desember 2024 disalurkan. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta di Kantor Pos Raha, Rabu (18/12/2024).

PKH dan BPNT ini merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Plt Bupati Bachrun mengatakan bantuan sosial ini diserahkan kepada masyarakat yang sudah terdata. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mengapresasi program bansos yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kemensos RI. Program bansos ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Saya mengingatkan, agar dana bansos ini dapat dipergunakan dengan baik dan tepat. Sehingga bisa membantu meringankan kebutuhan masyarakat penerima PKH maupun BPNT. Jangan digunakan untuk hal yang bukan menjadi kebutuhan penting, demi meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat," kata Plt Bupati Bachrun, Rabu (18/12/2024).

Ia mengatakan selama pemilihan kepala daerah (Pilkada), bansos PKH maupun BPNT sempat dimanfaatkan oleh beberapa oknum. Banyak penerima bansos menerima ancaman, akan dicoret dari daftar penerima apabila berbeda pilihan politik. Tindakan tersebut direspons cepat oleh Plt Bupati Bachrun.

Ia mengingatkan, apabila masih ada oknum yang mengancam, maka masyarakat segera melapor. Plt Bupati Bachrun tidak akan mentolerir apabila ada oknum yang berani mencoret hak orang lain hanya karena perbedaan politik.

"Apabila ada penerima PKH maupun BPNT dan bansos lainnya yang dicoret dari daftar, segera laporkan pada kepala desa, lurah atau camat dan bisa langsung ke bupati. Hak masyarakat tidak boleh disalahgunakan. Saya akan langsung turun mencek, bila terbukti maka kantor pos wajib bertanggungjawab. Karena ini menyangkut hak orang yang membutuhkan dan tidak boleh dilibatkan dalam dunia politik," tegas Plt Bupati Bachrun.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, La Ode Moammar Khadafi menambahkan bantuan BPNT disalurkan melalui himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kantor Pos. Program BPNT merupakan bantuan pangan berupa uang yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan gizi keluarga.

"Untuk bantuan melalui Himbara, masyarakat menerima tiap 2 bulan melalui rekening masing-masing sekira Rp200 ribu perbulan. Untuk jumlah penerimanya sebanyak 1.987 orang. Mereka yang menerima bansos ini sudah terdaftar dalam DTKS dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu," ujar Moammar Khadafi.

Kepala Kantor Pos Raha, La Ode Anwar menjelaskan, bagi masyarakat yang mencairkan bantuan wajib membawa KTP. Pencairan juga bisa diwakili apabila penerima berhalangan hadir. Syaratnya harus membawa KTP dan KK penerima bansos.

"Bagi penerima bansos lansia maupun disabilitas, kami antarkan langsung ke rumahnya masing-masing. Hal ini untuk membantu penyandang disabilitas dan lansia dalam menerima bantuan tanpa harus ke kantor pos," ujar La Ode Anwar. (deh/b)

  • Bagikan