--Promosi Guru Besar Harus melalui Lewat Uji Kompetensi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mencegah munculnya guru besar atau profesor yang tidak kompeten alias abal-abal. Di antaranya dilakukan dengan penerapan uji kompetensi calon guru besar. Harapannya, guru besar yang dikukuhkan benar-benar mumpuni di bidangnya.
Skema tersebut mengubah kebiasaan lama dalam penetapan guru besar di Kemenag. Selama ini, proses penetapan guru besar dilakukan melalui penilaian portofolio yang diajukan oleh calon guru besar. Sekarang, para calon guru besar haru melalui satu tahapan lagi, yakni uji kompetensi.
"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama," kata Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Abu Rokhmad dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Dia mengatakan, Kemenag ingin para guru besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis. Pelaksanaan uji kompetensi calon guru besar/professor rumpun ilmu agama dibuka secara resmi oleh Kemenag pada Jumat (12/12/2024).
Lebih lanjut, Abu menyampaikan bahwa uji kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, bidang pengabdian, dan bidang pengajaran.
"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asesor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," papar Guru Besar UIN Walisongo itu.
Selain itu juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Ahmad Zainul Hamdi melaporkan bahwa pengusul guru besar pada periode ini berjumlah 237 pengusul.
Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan dapat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan terhadap usulan yang bersangkutan. "Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang," katanya.
Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kemenag. Selanjutnya, asesor Kemenag melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat, maka dapat dilanjutkan mengikuti uji kompetensi.
Langkah Kemenag ini disambut baik oleh akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Prof. Sumper Mulia Harahap. Dia mengapresiasi kebijakan uji kompetensi calon guru besar ini.
"Uji kompetensi calon guru besar ini adalah tantangan menarik bagi para calon guru besar rumpun ilmu agama. Kami yakin, dengan adanya uji kompetensi ini, guru besar rumpun ilmu agama yang lulus betul-betul memiliki kualitas yang baik dan tidak kaleng-kaleng," kata Ketua STAIN Madina ini. (jpg)