Sri Mulyani Klaim PPN Indonesia Lebih Rendah Dari Turki hingga Arab Saudi

  • Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Bahkan, lebih rendah dari negara Turki hingga Arab Saudi.

Hal ini disampaikan Menkeu usai pemerintah mengumumkan secara resmi soal kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 dari sebelumnya sebesar 11 persen. "Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah, kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region maupun dalam G20," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (17/12/2024).

Bendahara negara itu membandingkan tarif PPN 12 persen dengan sejumlah negara berkembang seperti Turki dengan tarif PPN 20 persen dan rasio pajak 16,4 persen. Kemudian, PPN di Brasil dengan tarif 17 persen dan rasio pajak 24,67 persen.

Lalu PPN di Afrika Selatan dengan tarif 15 persen dan rasio pajak mencapai 21,4 persen, serta PPN di Arab Saudi sebesar 15 persen. "India 18 persen PPN dengan tax ratio mereka di 17,3 persen. Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen," jelasnya.

Kemudian, PPN di Filipina 12 persen dengan rasio pajak 15,6 persen. Sedangkan PPN Meksiko tarifnya 16 persen dengan rasio pajak sebesar 14,46 persen. "Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen tax ratio kita masih di 10,4 persen, bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain. Tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia," lanjut Menkeu.

Sementara itu, ada juga sejumlah negara yang tarif PPN-nya di bawah Indonesia. Hal ini juga dijelaskan dalam paparan Menkeu saat konferensi pers. Sejumlah negara yang memiliki PPN lebih rendah dari Indonesia terdiri dari Vietnam, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dan Australia yang tarif PPN hanya 10 persen. Kemudian, tarif PPN di Singapura dan Thailand yang masing-masing hanya 9 persen dan 7 persen. (jpg)

  • Bagikan