Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Jadi Fokus Penelitian Dosen FH UHO

  • Bagikan
Tim Peneliti FH UHO yang diketuai Dr. Sitti Aisah Abdullah, S.H., M.H., (dua dari kiri) bersama anggota tim, saat menyambangi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna.
Tim Peneliti FH UHO yang diketuai Dr. Sitti Aisah Abdullah, S.H., M.H., (dua dari kiri) bersama anggota tim, saat menyambangi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) tengah melakukan penelitian penting mengenai perlindungan hukum terhadap anak-anak korban kekerasan seksual di Sulawesi Tenggara. Penelitian yang diketuai oleh Dr. Sitti Aisah Abdullah, S.H., M.H., dan para ahli hukum seperti Dr. Herman, S.H., LL.M., Lade Sirjon, S.H., LL.M., La Ode Muhamad Sulihin, S.H., M.H., Ni Putu Sri Widiasih, S.H., M.H., berupaya menemukan model perlindungan hukum yang lebih efektif bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut.

Saat ditemui, Ketua Tim, Dr. Sitti Aisah Abdullah mengungkap bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Karenanya penelitian ini dilakukan guna mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, meskipun telah mengatur perlindungan hukum, namun masih belum cukup efektif dalam menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak.

“Kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dan sering kali dilakukan oleh orang terdekat, termasuk anggota keluarga. Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi keluarga, ketidakstabilan rumah tangga, dan kurangnya pemahaman tentang hak-hak anak berkontribusi terhadap tingginya angka kekerasan ini. Penelitian ini berfokus pada pentingnya perlindungan hukum yang komprehensif dan tindakan tegas terhadap pelaku,” beber Dr. Sitti Aisah Abdullah.

Tim peneliti berharap hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat dan pemerintah mengenai tantangan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak korban kekerasan seksual. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengembangkan teori dan konsep perlindungan hukum yang lebih baik serta menjadi rujukan bagi penelitian selanjutnya di bidang hukum.

Dalam rangka penelitian, tim telah mengumpulkan data dari berbagai lembaga terkait, termasuk Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan fokus pada wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Dengan perhatian yang lebih besar terhadap fokus penelitian ini, diharapkan akan ada langkahlangkah yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak, serta memberikan dukungan yang diperlukan bagi korban untuk memulihkan diri dari trauma yang dialami,” tandas Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan FH UHO tersebut. (win/b)

  • Bagikan

Exit mobile version