BNNP Ungkap 6 Kasus Narkotika Sepanjang 2024

  • Bagikan
IST Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan pihaknya dari para tersangka.
IST Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan pihaknya dari para tersangka.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 6 kasus narkotika sepanjang tahun 2024. Dari 6 kasus tersebut, BNNP Sultra menetapkan 10 tersangka dan mengamankan barang bukti sebanyak 5,560 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp7,228 miliar (estimasi harga Rp1.300.000 per gram) dan 5,055 kilogram ganja senilai Rp75.825.000 (estimasi harga Rp15 juta per kilogram).

Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekira 106.150 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan 2 Laporan Kasus Narkotika (LKN) pada November 2024, yang melibatkan 4 tersangka dan menyita 3,588 kilogram sabu-sabu.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, memimpin tim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sultra. “Pengungkapan kasus-kasus ini menjadi pengingat akan bahaya laten narkotika yang mengancam masyarakat,” ujarnya kepada Kendari Pos, Selasa (17/12/2024).

Brigjen Pol Christ mengatakan, Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) merusak kesehatan fisik dan mental, menghancurkan keluarga, dan menimbulkan berbagai tindak kejahatan. Peredaran gelap narkoba juga seringkali dikaitkan dengan jaringan kriminal terorganisir yang berbahaya.

“Oleh karena itu, kewaspadaan dan kerjasama masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Laporkan setiap kecurigaan terkait aktivitas peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” pungkas Brigjen Pol Christ. (ags/b)

  • Bagikan