KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- 11 situs sejarah di Konawe, terus didorong menjadi cagar budaya nasional. Ada empat bangunan maupun benda peninggalan prasejarah, serta tujuh makam leluhur suku Tolaki yang masih terawat hingga saat ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Suriyadi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Andang Masnur, mengatakan, 11 situs sejarah itu terlebih dahulu didaftarkan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Konawe untuk diplenokan, dipimpin Ketuanya, H. Abdul Ginal Sambari, beranggotakan Dr. Syahrun, Dr. Abdul Alim, Dr. Erens Elvianus Koodoh dan Dr. Basrin Melamba.
“Setelah ada penetapan situs sejarah dari TACB Konawe, hasilnya akan kita sampaikan ke pimpinan daerah dan dibuatkan surat keputusan (SK) bupati. Selanjutnya secara berjenjang, SK bupati tentang penetapan situs sejarah di Konawe tersebut, diajukan kembali ke tingkat provinsi maupun pusat,” ujar Andang Masnur, Selasa (17/12).
Ia menuturkan, 11 situs sejarah yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya Konawe oleh TACB, yakni makam Liambo di Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar), makam Taridala di Kelurahan Tudaone, Kecamatan Konawe, makam Letehina di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, serta makam Saranani di Desa Sulemandara, Kecamatan Pondidaha. Kemudian, makam Imbanahi di Desa Puriala, Kecamatan Puriala, makam Tohamba di Desa Sambaosu, Kecamatan Padangguni, dan makam kuno Tuolako Hiuka di Routa.
Ada pula gua Hiuka 1 dan Hiuka 2 di Routa, fragmen porcelain pada gua 1 dan gua 2. “Kami awalnya mengusulkan sembilan situs kepada tim ahli untuk disidangkan. Namun dalam sidang TACB, terkuak bahwa dalam gua yang didaftarkan tersebut, terdapat benda situs sejarah lainnya. Yaitu, berupa fragmen pada masingmasing gua yang akhirnya ikut ditetapkan sebagai cagar budaya,” ungkapn mantan Komisioner KPU Konawe itu.
Andang menambahkan, situs sejarah itu tidak serta merta didaftar ke TACB Konawe agar ditetapkan sebagai cagar budaya, melainkan, melalui proses panjang. Penelitiannya dimulai sejak awal 2024 oleh tim pendataan yang melibatkan arkeolog dan tim dari Bidang Kebudayaan Dikbub Konawe. Kemudian, datanya diserahkan ke TACB untuk disidangkan.
“Terkhusus untuk Routa ini, kita tetapkan berdasarkan masukan dan hasil penelitian dari akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) bekerja sama dengan peneliti Perancis. Kita dorong untuk ditetapkan menjadi cagar budaya sebab lokasinya (situs sejarah) itu masuk dalam kawasan pertambangan yang ada di Routa,” tandasnya. (b/adi)