--Pemerintah Janjikan Stimulus untuk MBR
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari nilai PPN sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Sesuai dengan amanat undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Meski begitu, ia memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau dengan kata lain dibebaskan. "Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," sambungnya.
Adapun barang-barang kebutuhan pokok yang dibebaskan pajak, meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi. Kemudian, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. "Seluruhnya bebas PPN. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," jelas Politikus Partai Golkar itu.
Bahkan Airlangga juga memastikan bahwa seiring penerapan PPN 12 persen, pemerintah juga akan memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi. Stimulus itu berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). "Pemerintah memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPNDTP," pungkasnya. (jpg)