KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendorong agar Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru segera direalisasikan. Menunjukkan keseriusannya, PB PGRI telah menyerahkan naskah akademik untuk rancangan UU tersebut. Langkah itu diambil karena kasus kriminalisasi terhadap guru dinilai kian mengkhawatirkan.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan naskah akademik dan draf batang tubuh RUU Perlindungan Guru. Naskah tersebut diserahkan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
”Harapan dari semua guru yang ada di sini, guru pendidik, tenaga kependidikan, untuk saudara-saudara kami di perguruan tinggi di PGRI berharap bahwa pemerintah mendukung usulan PGRI untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru,” paparnya, kemarin.
Menurut dia, naskah akademik tersebut merupakan upaya PGRI melindungi guru dari kekerasan. Oleh sebab itu, dia berharap naskah akademik tersebut dapat dikaji dan diloloskan menjadi undang-undang.
”Kami sangat serius. Dukung kami Pak, para guru, kami ingin sekolah dan lembaga pendidikan terbebas dari kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun sekolah,” ujarnya kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti. (mia/c6/jpg)