KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Personel Satresnarkoba Polres Kolaka kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Senin (16/12). AR alias R (51) yang merupakan pengedar Narkoba berhasil dibekuk pada kediamannya di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengungkapkan, tersangka R merupakan target operasi Sikat Anoa 2024. Penangkapan berawal saat anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam Ops-Sikat Anoa 2024 menerima informasi keberadaan pelaku R di rumahnya di Desa Tamborasi.
Dari informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus R.
“Saat ditemukan, tersangka sedang tidur di kamar rumah miliknya. Selanjutnya, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap tersangka dan langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah milik tersangka, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dapur rumah. Barang itu disembunyikan dalam celana pendek warna merah yang dia gantung di dapur,” bebernya, kemarin.
Perwira dengan dua balok di pundak itu menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan, maka tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan diantaranya 28 sachet plastik klip bening yang di dalamnya terdapat masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 7,82 gram.
“Tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya maka ia dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Dwi Arif. (c/fad)