KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Manto Krynidar, Camat Onembute ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh Polres Konawe. Penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Konawe selaku lembaga yang menangani pelanggaran pidana pemilu.
Informasi itu dibenarkan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara, Minggu (14/12).
“Iya benar. Camat Onembute sudah jadi tersangka yang disepakati oleh Gakkumdu,” ujarnya.
Restu Tebara mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Manto Krynidar, yakni terkait ajakan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Konawe. Tersangka diduga mengirimkan video ajakan kampanye paslon tertentu melalui WhatsApp Group (WAG) sektor lintas Kecamatan Onembute.
“Yang mana, di dalam WAG tersebut, terdapat beberapa pejabat dan ASN. Di antaranya Kepala Desa (Kades), Kepala Sekolah (Kasek), Kepala Puskesmas, serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) lainnya. Para saksi yang diperiksa mengaku menerima video tersebut langsung dari Camat Manto,” bebernya.
Restu menambahkan, terkait perbuatannya, Manto disangkakan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UndangUndang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Yakni, mengatur tentang larangan keterlibatan ASN dalam kampanye pada saat masa tenang.
“Selanjutnya, sesuai jadwal, tanggal 16 Desember kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya. (adi/b)