Distributor “Nakal” Bakalan Disanksi

  • Bagikan
PERKETAT PENGAWASAN : Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Kendari, Abdul Rauf saat melaksanakan pengawasan disalah satu distributor pangan di Kota Kendari, kemarin.
PERKETAT PENGAWASAN : Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Kendari, Abdul Rauf saat melaksanakan pengawasan disalah satu distributor pangan di Kota Kendari, kemarin.

--Pemkot Perketat Pengawasan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Kendari, memperketat pengawasan terhadap ketersediaan dan harga bahan pangan. Pengawasan dilakukan di seluruh pasar, distributor, ritel modern dan kios pangan di Kota Kendari.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Kendari, Abdul Rauf menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahan pangan tersedia dan harga pangan terjangkau bagi masyarakat.

"Kami setiap hari melaksanakan pengawasan terhadap pasokan, stok, termasuk mengawasi harga pangan," ujar Abdul Rauf kemarin. "Kami pastikan kebutuhan pangan masyarakat selalu tersedia dan harganya bisa dijangkau oleh masyarakat." tambahnya.

Sebagai contoh, harga beras SPHP (Stabilsasi Pasokan dan Harga Pangan) 5kg tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sekitar Rp 58 ribu. Selain beras, harga pangan lain yang diawasi meliputi minyak goreng 1 liter Rp 14.500, gula pasir 1kg Rp 17 ribu, telur 1 rak Rp 50 ribu, dan bawang merah dan bawang putih 1kg Rp 40 ribu. Abdul Rauf menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual bahan pangan dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Kendari menggandeng Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan. Kebijakan ini diambil dalam rangka mensukseskan program Astacita Presiden Prabowo tentang ketahanan pangan negara dan daerah.

“Program Astacita bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan

Exit mobile version