KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe menggelar kegiatan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2024. Regulasi tersebut memuat tentang satu data Pemerintahan Dalam Negeri.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh stakeholder mengenai pentingnya implementasi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola data di daerah," jelas Kepala Bappeda Konawe, Asriani, kemarin.
Dengan mengadopsi konsep Satu Data, diharapkan setiap OPD di Konawe dapat menyajikan informasi valid, terintegrasi dan dapat diakses secara berkelanjutan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data.
"Penerapan Satu Data merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan. Data yang akurat dan terintegrasi adalah fondasi utama dalam perencanaan pembangunan," tegas Asriani di hadapan para para kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta Pejabat Fungsional Perencana/Kasubag.
engan adanya Permendagri nomor 5 tahun 2024 tersebut, Pemkab Konawe memiliki pedoman yang jelas untuk memastikan pengelolaan data di daerah itu berjalan sesuai standar nasional. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan paparan teknis terkait pelaksanaan Satu Data, termasuk tata cara pengumpulan, pengelolaan dan berbagi data antar instansi. (c/adi)