KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Persentase akses pelayanan air minum bagi warga di Kabupaten Buton Utara (Butur) saat ini baru mencapai 60,80 persen. Rendahnya akses pelayanan tersebut disebabkan beberapa faktor. Mulai dari tidak meratanya pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, sumber mata air yang sering keruh saat musim hujan, belum adanya regulasi, serta kurangnya sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan air minum. Kondisi tersebut dibeberkan Wakil Bupati Butur, Kompol (Purn) Ahali, MH., ketika membuka seminar akhir penyusunan kebijakan strategis daerah (Jakstrada) air minum kabupaten, kemarin.
Makanya, ia menantang seluruh stakeholder berperan aktif dalam penyusunan dokumen Jakstrada sistem penyediaan air minum (SPAM). Sehingga tersusun dokumen paripurna sebagai acuan dalam upaya penanganan air minum, agar menjadi lebih fokus dan terarah. “Sebab sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2019 pada pasal 16 mengamanatkan, dalam mengatur dan mengelola sumber daya air, Pemerintah Kabupaten harus menetapkan kebijakan dan strategi dalam penyelenggaraan SPAM.
Makanya pada tahun 2024 ini melalui pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Butur, dilakukan penyusunan kebijakan strategi daerah SPAM untuk membangun, memerluas dan meningkatkan sistem fisik (teknik) dan nonfisik kelembagaan, manajemen, keuangan, serta peran masyarakat dan hukum.
“Seluruh stakeholder yang hadir agar mengambil kebijakan yang terarah dan bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Buton Utara. Sebab saya melihat di lapangan telah tersedia pipa, namun belum dialiri air. Ini pula yang menyebabkan sampai saat ini di Rujab wakil bupati masih memesan air dari pihak swasta,” ungkap Ahali, di hadapan Plt. Kepala Dinas PUPR, Ir. Jajang Sanjaya, M.Eng, serta sejumlah perwakilan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. (c/had)