KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Alim Akbar, terdakwa kasus penganiayaan terhadap oknum polisi Polres Buton Utara divonis bebas majalis hakim Pengadilan Negari Raha. Ia dibebaskan dari segala tuntutan jaksa karena tidak terbukti bersalah. Putusan bebas tesebut dibacakan oleh majelis Hakim yang diketuai Hakim Melby Nurrahman dan anggotanya, Ari Cornado dan Muhammad Akbar Rusli.
Dalam amar putusan, terdakwa Alim Akbar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif kesatu ataupu alternatif kedua ataupun alternatif ketiga penuntut umum.
Sebelumnya terdakwa Alim Akbar dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP, dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan alternatif ketiga yaitu pasal 212 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP.
Para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan altternatif kedua yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selama persidangan terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukum Hendra Jaka Saputra M. S.H. dan La Ode Muhram Naadu, S.H,M.H.
Hendra Jaka Saputra M, SH yang juga merupakan Ketua LBH HAMI Muna, mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
“Putusan tersebut telah tepat dan benar karena majelis hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, di mana terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Hendra.
Lanjut Hendra, putusan ini mencerminkan keadilan bagi terdakwa. “Ini membuktikan bahwa keadilan itu masih berpihak kepada kebenaran dan fakta walupun hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati (dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur),” lanjut Hendra.
Hendra menjelaskan kedepan akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan kliennya.
“Kami menunggu putusan inkracht dan akan mengejar pihak yang bertanggung jawab atas hal ini terkhusus pihak Polres Buton Utara yang telah menetapkan Alim Akbar sebagai tersangka dalam perkara in casu,” ujar Hendra.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa, La Ode Muhram Naadu menyatakan putusan sudah berkeadilan, tidak ada bukti yang kuat bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana.
“Putusan ini sudah tepat. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Itu terbukti di persidangan. Semoga kita bisa bijak menyikapinya,” tutup Muhram Naadu. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum usai mendengar keputusan majelis hakim di dalam persidangan menyatakan pikir-pikir(ris)