KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka melakukan pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang sudah invalid, Kamis (12/12). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar pada tong sampah di halaman Kantor Disdukcapil Kolaka.
Kepala Disdukcapil Kolaka, Anas Yusuf, mengungkapkan, jumlah KTP-el invalid yang dimusnahkan kali ini berjumlah 302 keping. Kata dia, hal itu dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.8.1.2/6753/Dukcapil perihal pengamanan blangko dan pemusnahan KTP-el.
“Jadi ini adalah perintah dari pusat ke semua daerah. Tujuannya untuk menghindari kelalaian, pencurian dan penyalahgunaan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el,” ungkap Anas, kemarin.
Mantan Kabag Humas Setkab Kolaka tersebut menjelaskan, KTP-el dikatakan invalid karena ada perubahan data. Sebelumnya berstatus belum menikah saat ini sudah menikah atau yang awalnya PNS namun kini sudah pensiun, sehingga perlu identitas baru.
“Jadi ada data kependudukan yang berubah sehingga orang tersebut harus mengganti KTP-el miliknya. Yang lama itu telah diserahkan di Kantor Disdukcapil untuk dimusnahkan,” jelas Anas.
Kegiatan pemusnahan KTP-el tersebut juga disaksikan Pj Bupati Kolaka sekaligus Kepala Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, serta utusan dari Bina Aparatur Dirjen Dukcapil Kemendagri. Diakhir kegiatan dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan KTP-el tersebut. (c/fad)