Terapkan Prinsip Keterbukaan, Kecepatan dan Biaya Terjangkau

  • Bagikan
DINAS KOMINFO KABUPATEN KONAWE FOR KENDARI POS TRANSPARAN : Pj Bupati Konawe, Stanley (kedua dari kiri) saat menerima penghargaan kategori A penyelenggaraan pelayanan publik oleh pihak Ombudsman RI.
DINAS KOMINFO KABUPATEN KONAWE FOR KENDARI POS TRANSPARAN : Pj Bupati Konawe, Stanley (kedua dari kiri) saat menerima penghargaan kategori A penyelenggaraan pelayanan publik oleh pihak Ombudsman RI.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Penyelenggaraan pelayanan publik di Konawe, kini semakin membaik. Hal itu dibuktikan dengan raihan predikat “rapor hijau” oleh Ombudsman RI. Pemkab Konawe meraih nilai 88,87 dengan kategori A dan opini penilaian kualitas tertinggi. Penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik itu, diterima langsung Pj Bupati Konawe Stanley, kemarin.

Stanley mengatakan, penghargaan itu menjadi bukti komitmen Pemkab Konawe dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Katanya, penghargaan tersebut mencerminkan keberhasilan Pemkab dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, murah, dan transparan, sesuai amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Ini adalah hasil komitmen bersama untuk menjalankan amanat undang-undang dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Pencapaian ini merupakan hasil sinergi antara semua instansi. Terkhusus, DPMPTSP Konawe yang telah menerapkan sistem layanan berbasis satu atap,” ujar Stanley.

Ia menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan, kecepatan dan biaya yang terjangkau dalam pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan parameter penilaian Ombudsman yang mencakup kecepatan, ketepatan, dan efisiensi biaya dalam pelayanan publik.

“Transformasi menuju layanan digital adalah langkah berikutnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Konawe. Sistem pelayanan yang efisien dan modern akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah,” bebernya.

Stanley menegaskan, penghargaan ini bukanlah akhir dari perjalanan. Melainkan, menjadi langkah awal untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang prima di Konawe. “Kita harus terus berinovasi dan berpikir out of the box untuk memastikan pelayanan publik di Konawe selalu berada di garis depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, mengungkapkan, penilaian pelayanan publik dilakukan berdasarkan empat dimensi utama. Yakni input, proses, output dan pengaduan. Evaluasi penilaian itu berlangsung dari Juli-September 2024 dengan melibatkan berbagai instansi dan fasilitas pelayanan publik.

“Kepatuhan pemerintah daerah terhadap rekomendasi Ombudsman, akan menjadi indikator penting dalam penilaian tahun depan. Dengan penghargaan ini, Konawe diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah. Serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pelayanan publik yang lebih efisien dan berbasis digital,” tandasnya. (b/adi)

  • Bagikan

Exit mobile version