-- Disnakerperin Tunggu Arahan Pusat
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2025 dipastikan molor. Meski sudah ada rujukan pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra), dewan pengupahan belum bisa mengambil keputusan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari masih harus menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari Muhammad Ali Aksa menjelaskan penundaan pengambilan keputusan ini disebabkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mana, mengharuskan revisi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait upah minimum.
"Kami masih menunggu petunjuk pemerintah pusat. Proses penetapan UMK Kendari 2025 akan dilakukan oleh dewan pengupahan setelah menerima arahan dari pemerintah pusat. Kami menargetkan proses ini selesai sebelum memasuki tahun 2025," jelasnya kepada Kendari Pos kemarin.
Yang pastinya lanjut Ali Aksa, UMK Kendari 2025 akan naik berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022). Di mana mewajibkan pemerintah untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK bernomor 168/PUU-XXI/2023,
Sebagai informasi, UMK Kendari tahun 2024 ditetapkan pada 30 November 2023 sebesar Rp 3,112 juta. Dibandingkan 2023, UMK Kendari naik sebesar Rp118.373 dari Rp 2,993 juta. (c/ags)