-- PJ Gubernur Ancam Jatuhi Sanksi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2025 telah ditetapkan. Kenaikan upah itu tertuang dalam keputusan Gubernur Sultra nomor 100.3.3.1/470 tahun 2024. Yang mana, kenaikan UMP naik 6,5 persen dibanding tahun lalu atau sebesar Rp 187 ribu. Dari Rp 2,885 juta menjadi Rp 3,073 juta.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Anoa segera melakukan penyesuaian gaji. Apalagi keputusan ini mulai berlaku efektif mulai berlaku bulan depan atau tanggal 1 Januari 2025. Jika ketahuan melanggar, perusahaan bakal dijatuhi sanksi.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Jadi, kami minta penetapan UMP 2025 harus dipatuhi," tegas Andap kemarin.
Penetapan UMP Sultra 2025 lanjut mantan Kapolda Sultra ini, telah melalui pertimbangan yang matang. Mulai indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Formula Penetapan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
"Surat Keputusan (SK) gubernur ini mengacu instruksi Presiden Prabowo Subianto, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUUXXI/ 2024 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024," jelas Andap.
Tidak hanya UMP, Andap juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, upah minimum sebesar Rp 3,12 juta sedangkan sektor konstruksi sebesar Rp 3,212 juta.
"Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sultra sekaligus mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerja sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (c/rah)