KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemerimtah Kabupaten (Pemkan) Muna Barat (Mubar) menetapkan tarif pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut diberlakukan seiring dengan telah adanya regulasi terkait kenaikan pajak yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut tarif PBB ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mubar, La Samahu mengatakan penetapan regulasi kenaikkan tarif pajak merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. “Semua kita lakukan sesuai regulasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (6/12).
Pihaknya berharap pajak tersebut tidak membebani masyarakat. Karena dalam pemberlakukan tarif baru pajak itu pihaknya telah melakukan langkah untuk menghindari kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat. Yaitu dengan mengurangi nilai objek pajak sebelum dihitung tarif 0,5 persen.
“Contoh, misalkan jika luas tanah 1 hektar memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 100 juta, maka berdasarkan ketentuan Perda, tarif PBB akan dihitung dengan mengalikan NJOP dengan tarif 0,5 persen. Namun, kami sepakati untuk terlebih dahulu mengalikan 50 persen dari total NJOP sebelum mengenakan tarif tersebut. Semua itu kita lakukan karena Pemkab tidak ada keinginan untuk membebani masyarakat,” terang La Samahu.
Ia, menambahkan, sebelum tarif 0,5 persen diterapkan, nilai NJOP yang dikenakan pada pajak akan dikurangi menjadi setengah dari jumlah semula. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat dan menghindari kenaikan pajak yang tinggi.
“Semua ini telah disepakati bersama pemerintah desa dan kelurahan. Tujuannya agar kenaikan pajak tetap terjangkau dan masyarakat tidak terbebani. Makanya kami berharap pemerintah desa dan kelurahan dapat menyampaikan hal ini dengan jelas kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat bisa memahaminya,” pungkasnya. (ahi/b)