KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- 37 ASN lingkup Kabupaten Muna hadiri panggilan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna. Panggilan tersebut dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi adanya laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, mengatakan 37 ASN di Kabupaten Muna ini diperiksa atas dugaan pelanggaran pemilu.
“Kita periksa sebagai saksi, ada dari pelapor dan terlapor. Kita belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidananya atau tidak. Setelah pemeriksaan saksi baru bisa disimpulkan. Sejauh ini, kita masih mendalami hasil pemeriksaan apakah ada unsur melanggar pidana. Nantinya, BKN yang memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar netralitas ASN atau tidak,” kata Al Abzal Naim, Jumat (6/12).
Ketua Bawaslu Muna Dua periode itu menambahkan, mulai dari tahapan Pilkada hingga bulan ini terhitung sudah ada ratusan orang yang terlapor. Bahkan sudah ada beberapa ASN yang direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sudah ada beberapa ASN yang kami rekomendasikan ke BKN dan dikembalikan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti. Kita juga akan kembali mengonfirmasi ke pemerintah daerah (Pemda) sejauh mana tindaklanjut dari rekomendasi BKN. Informasi yang kami dapat, BKN akan turun langsung ke Pemkab Muna untuk mengklarifikasi mana ASN yang terlapor,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Muna telah mendeklarasikan netralitas ASN di Pilkada Muna. Undang-Undang Netralitas ASN juga sudah di atur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Dimana ASN harus patuh pada netralitas dengan tidak berpihak dari egala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu. (deh/b)