Bandar Narkoba Harus Dihukum Mati

  • Bagikan
IST Budi Gunawan Pimpin Desk Pemberantasan Narkoba
IST Budi Gunawan Pimpin Desk Pemberantasan Narkoba

--Budi Gunawan Pimpin Desk Pemberantasan Narkoba

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemberantasan narkotika di Indonesia diklaim bakal semakin masif. Sebab, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (BG).

Dalam rapat koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, diputuskan sejumlah langkah krusial. Yakni, mengharamkan pengguna dipenjara, bandar narkotika dihukum mati, dan memperkuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyita aset bandar.

BG menuturkan, pada 2024 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang. Ironisnya, angka sebanyak itu didominasi generasi muda. Khususnya remaja berusia 15 hingga 24 tahun.

’’Selanjutnya, berdasar laporan intelijen keuangan, dalam periode 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,’’ terang BG, kemarin.

Dengan kondisi itu, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras. ’’Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar, serta melakukan kampanye dan edukasi untuk pencegahan narkoba,’’ jelasnya.

Ada 3 hal yang menjadi komitmen bersama pada rapat koordinasi itu. Pertama, komitmen penuh dari seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung pemberantasan narkoba.

Kedua, pemerintah akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. ’’Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,’’ jelasnya.

Ketiga, pemerintah akan terus menggencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya.

Sementara itu, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menegaskan, jaksa di setiap daerah diharamkan menuntut pengguna narkotika atau melimpahkan ke persidangan. Pengguna wajib mendapatkan hukuman berupa rehabilitasi agar terlepas dari kecanduan narkotika. ’’Ini untuk restorative justice dalam kasus narkotika,’’ paparnya.

BG menambahkan, pengguna narkotika wajib menempuh tahap asesmen atau penilaian di Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan demikian, mereka dapat dipastikan masuk rehabilitasi. ’’Tidak diperbolehkan pengguna langsung diadili. Tanpa ada asesmen dari BNN,’’ tegasnya. (jpg)

  • Bagikan