Cegah Risiko Pangan tak Standar

  • Bagikan
LAYAK KONSUMSI : Kegiatan penyuluhan terkait ketahanan pangan yang memenuhi standar kesehatan dan dibuka Staf Ahli Wali Kota Baubau, Drs. Ruslan RZ.
LAYAK KONSUMSI : Kegiatan penyuluhan terkait ketahanan pangan yang memenuhi standar kesehatan dan dibuka Staf Ahli Wali Kota Baubau, Drs. Ruslan RZ.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali dari hasil industri rumah tangga. Sebab undangundang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan, makanan dan minuman yang digunakan bagi masyarakat harus sesuai standar.

“Undang-undang itu mengamanatkan bahwa, makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar persyaratan atau membahayakan kesehatan, dilarang untuk diedarkan, ditarik, dicabut izin edar dan disita serta dimusnahkan,” tegas Staf Ahli Wali Kota Baubau, Drs. Ruslan RZ, saat membuka kegiatan penyuluhan ketahanan pangan, kemarin.

Menurut Ruslan, salah satu pilar yang mendukung ketahanan pangan adalah peran dan tanggung jawab pemerintah. Salah satunya dengan penyuluhan ketahanan pangan yang kompeten dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengkonsumsi pangan yang aman dan terhindar dari risiko.

“Kepada para pelaku usaha untuk selalu memproduksi pangan olahan yang aman. Perlu peningkatan kompetensi kepada masyarakat dalam hal ketahanan pangan ini,” tandas Ruslan. (c/lyn)

  • Bagikan