KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengaku tak menemukan kasus money politic dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Mubar. Proses Pilkada di Mubar diawasi secara ketat. Itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa.
“Terkait dengan politik uang untuk Kabupaten Mubar kita masuk zona merah karena belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa money politic ini indikasinya sangat rawan. Tetapi dalam proses pengawasan yang dilakulan oleh teman-teman di lapangan tidak menemukan terkait dengan itu (manoey politic) juga laporan di Bawaslu tidak ada,” kata Awaluddin Usa, Ketua Bawaslu Mubar saat ditemui di sela-sela pleno penetapan hasil Pilkada Mubar Rabu (4/12).
Tidak adanya temuan Bawaslu atau aduan masyarakat terkait politik uang, maka peluang terjadinya perkara di Pilkada Mubar karena persoalan itu tidak ada. “Sehingga terkait dengan hal ini baik potensi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) untuk Mubar nihil,” terang mantan Ketua KPU Mubar itu.
Proses pungut hitung suara, kata dia, juga tidak temukan dugaan pelanggaran, misalnya ada satu atau dua orang bukan warga Mubar yang menyalurkan hak pilihnya (di Mubar), itu tidak ditemukan. Begitu pula dengan pengadministrasian, laporan dari pengawas TPS maupun PKD tidak ada temuan.
Kendati demikian, lanjut Awal sapaan akrab Awaluddin Usa, hal itu tidak berarti proses Pilkada di Mubar tanpa pelanggaran. Dari catatan selama tahapan Pilkada berlangsung terdapat beberapa temuan dugaan pelanggaran yang ditangani dan telah diproses oleh Bawaslu. Mulai dari dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa, kampanye hitam, dan ujaran kebencian. “Dugaan pelanggaran yang kita tangani seperti ujaran kebencian, baliho kolom kosong (terkait dugaan kampanye hitam, red), netralitas ASN, netralitas perangkat desa, termasuk juga dengan KPU terkait perekrutan badan adhok. Semua sudah kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yaitu terdapat dua kepala sekolah yang direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Apakah nanti terbukti atau tidak tergantung dari pihak BKN,” tutup mantan wartawan Kedari Pos itu. (ahi/b)