--Mekanisme Gugatan Hasil Pilkada Diatur UU No.10/2016
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah usai. Di saat proses rekapitulasi sedang berlangsung secara berjenjang, sejumlah pasangan calon (paslon) Pilkada di Sultra tengah ancang-ancang melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Amirudin mengungkapkan, mekanisme gugatan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara di MK.
Amirudin menjelaskan tahapan utama dalam proses gugatan hasil Pilkada di MK, pertama : pengajuan permohonan. Paslon yang ingin mengajukan gugatan harus mengajukan permohonan tertulis kepada MK selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan hasil Pilkada oleh KPU. “Permohonan gugatan harus memuat identitas pemohon, alasan gugatan, dalil-dalil yang diajukan, bukti-bukti pendukung, dan tuntutan,” ungkap Amirudin, kemarin.
Kedua, pemeriksaan permohonan. MK akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan. Jika lengkap dan sah, MK akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ketiga, sidang perkara. MK akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari pemohon, termohon (KPU), dan pihak terkait (jika ada). Sidang berfokus pada pembuktian dalil-dalil pemohon.
"Keempat, Putusan MK. Setelah persidangan, MK akan mengeluarkan putusan final dan mengikat. Putusan dapat berupa penolakan gugatan, pengabulan sebagian, atau pengabulan seluruhnya," jelas Amirudin.
Kelima, pelaksanaan putusan. Jika MK mengabulkan gugatan, KPU wajib melaksanakan putusan, yang bisa berupa pembatalan hasil Pilkada, perbaikan hasil, atau penetapan pemenang baru.
“Proses ini penting untuk memastikan Pilkada berjalan adil dan demokratis. KPU sendiri selalu berupaya menjalankan tugas sesuai aturan dan siap menghadapi proses hukum jika ada gugatan,” kata Amirudin.
“Kami telah mendokumentasikan seluruh proses Pilkada secara detail dan transparan, sehingga kami yakin dapat memberikan penjelasan yang akurat dan meyakinkan kepada MK jika diperlukan,” sambung Amirudin.
Amirudin juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas dan keamanan daerah pasca-Pilkada, seraya mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
Amirudin menambahkan, gugatan hanya dapat diajukan oleh paslon yang kalah, harus didasarkan pada pelanggaran hukum yang terbukti dan berpengaruh terhadap hasil Pilkada, dan prosesnya terbuka untuk publik.
“Mekanisme ini merupakan bagian penting dari sistem demokrasi Indonesia, memberikan kesempatan bagi paslon yang merasa dirugikan untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Amirudin. (ags/b)