TPAK Sultra Naik Hingga 2,74 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi Foto: Ist
Ilustrasi Foto: Ist

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Hasil pantauan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan bahwa jumlah angkatan kerja pada Agustus 2024 lalu sebanyak 1.476,46 ribu orang, naik 80,93 ribu orang dibanding Agustus 2023. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan kerja (TPAK) juga naik sebesar 2,74 persen.

Statistisi Ahli Madya BPS Sultra, Muh. Mulyadi mengatakan bahwa penduduk usia kerja (PUK) merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Penduduk usia kerja cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk. Penduduk usia kerja pada Agustus 2024 sebanyak 2.027,78 ribu orang, naik sebanyak 36,21 ribu orang jika dibanding Agustus 2023. Sebagian besar penduduk usia kerja di Sulawesi Tenggara merupakan angkatan kerja yang banyaknya mencapai 1.476,46 ribu orang (72,81 persen), sedangkan sisanya termasuk bukan angkatan kerja.

“Komposisi angkatan kerja pada Agustus 2024 terdiri dari 1.430,89 ribu orang penduduk yang bekerja dan 45,57 ribu orang pengangguran. Apabila dibandingkan Agustus 2023, terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja sebanyak 80,93 ribu orang. Penduduk bekerja mengalami peningkatan sebanyak 79,25 ribu orang dan pengangguran juga mengalami peningkatan sebanyak 1,68 ribu orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa untuk TPAK merupakan persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk usia kerja. TPAK mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu negara/wilayah. TPAK Sultra mengalami peningkatan sejak Agustus 2022 sampai dengan Agustus 2024. TPAK pada Agustus 2024 sebesar 72,81 persen, meningkat sebesar 2,74 persen poin dibanding Agustus 2023.

“Sesuai jenis kelamin, pada Agustus 2024, TPAK laki-laki sebesar 85,03 persen, lebih tinggi dibanding TPAK perempuan yang sebesar 60,30 persen. Apabila dibandingkan Agustus 2023, TPAK laki-laki dan perempuan mengalami peningkatan, masing-masing sebesar 0,88 persen poin dan 4,66 persen poin,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa, bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan yang dilakukan paling sedikit satu jam dalam seminggu terakhir. Untuk melihat struktur penduduk bekerja maka perlu diperhatikan karakteristiknya. Karakteristik penduduk bekerja akan disajikan berdasarkan lapangan usaha, status pekerjaan, pendidikan tertinggi yang ditamatkan, dan jumlah jam kerja selama seminggu terakhir.

“Komposisi penduduk bekerja menurut lapangan usaha dapat menggambarkan penyerapan tenaga kerja di pasar kerja untuk masing-masing kategori. Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2024, tiga lapangan usaha yang menyerap tenaga kerja paling banyak adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 33,53 persen; Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 18,83 persen; serta Industri Pengolahan sebesar 9,47 persen. Dalam penyerapan tenaga kerja, ketiga lapangan usaha ini masih menjadi penyumbang terbesar penyerapan tenaga kerja selama tiga tahun terakhir,” terangnya.

Dibandingkan Agustus 2023, sebagian besar lapangan usaha mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja. Tiga kategori lapangan usaha yang mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja terbesar adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (63,22 ribu orang); Perdagangan Besar dan Eceran (15,95 ribu orang); dan Industri Pengolahan (4,63 ribu orang). Sedangkan lapangan usaha yang mengalami penurunan jumlah tenaga kerja terbesar adalah Konstruksi (8,30 ribu orang); Transportasi dan Pergudangan (6,22 ribu orang); dan Informasi-Komunikasi, Jasa Keuangan dan Asuransi, Real Estate, dan Jasa Perusahaan (6,21 ribu orang).

Pada Agustus 2024, penduduk bekerja paling banyak di Sulawesi Tenggara berstatus buruh/ karyawan/pegawai yaitu sebesar 34,70 persen, sementara yang paling sedikit berstatus pekerja bebas di pertanian yaitu sebesar 1,74 persen. Dibandingkan Agustus 2023, status pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah pekerja keluarga/tidak dibayar sebesar 2,97 persen poin. Sementara itu, status pekerjaan yang mengalami penurunan terbesar terdapat pada status berusaha sendiri sebesar 1,95 persen poin.

“Bila dilihat berdasarkan status pekerjaan utama, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal. Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup mereka yang berusaha dengan dibantu buruh tetap dan dibayar serta buruh/karyawan/ pegawai, sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar),” ungkapnya.

Selanjutnya pada Agustus 2024 juga, penduduk yang bekerja di kegiatan informal sebanyak 886,05 ribu orang (61,92 persen), sedangkan yang bekerja di kegiatan formal sebanyak 544,84 ribu orang (38,08 persen). Penduduk bekerja di kegiatan informal pada Agustus 2024 meningkat sebesar 0,08 persen poin jika dibandingkan Agustus 2023, sedangkan penduduk bekerja di kegiatan formal mengalami penurunan sebesar 0,08 persen poin.

“Tingkat pendidikan dapat mengindikasikan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Pada Agustus 2024, penduduk bekerja masih didominasi oleh tamatan SD (tidak/belum pernah sekolah/belum tamat SD/tamat SD) yaitu sebesar 30,39 persen. Sementara penduduk bekerja tamatan Diploma I/II/ III dan Diploma IV, S1, S2, S3 sebesar 19,42 persen. Distribusi penduduk bekerja menurut pendidikan masih menunjukkan pola yang hampir sama dengan Agustus 2022 dan Agustus 2023.

Dibandingkan dengan Agustus 2023, penduduk bekerja berpendidikan SD ke bawah dan Sekolah Menengah Atas mengalami penurunan, masing-masing sebesar 1,65 persen poin dan 0,19 persen poin. Sementara itu, penduduk bekerja dengan tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan, Diploma I/II/ III, dan Diploma IV, S1, S2, S3 mengalami peningkatan, dengan peningkatan terbesar pada tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (1,40 persen poin),” bebernya.

Di Sultra, kata Mulyadi, sebagian besar penduduk bekerja sebagai pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu) dengan persentase sebesar 63,14 persen pada Agustus 2024. Sementara itu, 36,86 persen sisanya merupakan pekerja tidak penuh (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu). Dibandingkan Agustus 2023, pekerja tidak penuh mengalami peningkatan sebesar 0,48 persen poin. Pekerja tidak penuh dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu. “Setengah pengangguran adalah mereka yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu), dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain. Tingkat setengah pengangguran pada Agustus 2024 adalah sebesar 8,61 persen. Hal ini berarti dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar 8 orang yang termasuk setengah pengangguran.

Dibandingkan Agustus 2023, tingkat setengah pengangguran mengalami penurunan sebesar 1,71 persen poin.Pada Agustus 2024, tingkat setengah pengangguran laki-laki sebesar 8,76 persen sedangkan tingkat setengah pengangguran perempuan sebesar 8,39 persen. Dibandingkan Agustus 2023, baik tingkat setengah pengangguran lakilaki maupun perempuan mengalami penurunan masing-masing sebesar 1,65 persen poin dan 1,80 persen poin,” tuturnya.

Mulyadi juga menuturkan, bahwa pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain. Tingkat pekerja paruh waktu di Sultra pada Agustus 2024 sebesar 28,25 persen, yang berarti dari 100 orang penduduk bekerja terdapat sekitar 28 orang pekerja paruh waktu. Dibandingkan Agustus 2023, tingkat pekerja paruh waktu mengalami peningkatan sebesar 2,19 persen poin. Pada Agustus 2024, tingkat pekerja paruh waktu perempuan (39,89 persen) lebih tinggi dibanding pekerja paruh waktu laki-laki (20,30 persen). “Dibandingkan Agustus 2023, tingkat pekerja paruh waktu laki-laki dan perempuan mengalami peningkatan, masing-masing sebesar 2,07 persen poin dan 1,55 persen poin,” tuturnya. (win/b)

  • Bagikan