Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto (tengah) mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto (tengah) mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

--Menaker Yassierli Segera Terbitkan Aturan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sekitar 3,6 persen.

Presiden Prabowo memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait Upah minimum akan diumumkan oleh Menaker," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Presiden Prabowo memastikan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya soal kebutuhan hidup layak. Ia juga memastikan bahwa upah minimum ini juga berlaku untuk buruh yang bekerja di bawah 12 bulan.

"Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa upah minimum ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Sebelumnya, kata Presiden Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan UMP 2025 naik 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan lainnya dengan pimpinan buruh, maka diputuskan naik menjadi 6,5 persen.

Presiden Prabowo menyebut, pemerintahan Kabinet Merah Putih berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Itu sebabnya, ia menganggap penting dan terus akan memperbaiki kesejahteraan buruh. "Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

”Kami akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (4/12/2024) sudah keluar Permenaker,” kata Yassierli usai pertemuan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024).

Rapat terbatas tersebut membahas seputar keputusan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Itu sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Dia memastikan bahwa kebijakan itu sudah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden Prabowo dan akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker. ”Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa yang disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear,” ujar Yassierli.

Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.

”Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” papar Yassierli.

Saat ditanya mengenai angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menyebutkan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.

Yassierli juga menepis adanya penolakan dari pihak buruh terkait kenaikan tersebut. Menurut dia, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan buruh sebelum mengambil keputusan. ”Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” ucap Yassierli.

Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini. Yassierli berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version