KENDARI.CO.ID- Aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Buton belum seluruhnya terdaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 83 desa, hanya aparat desa pada 37 desa yang sudah terdaftar. Itu artinya baru 44 persen saja yang memenuhi amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2014.
“Tercatat 46 desa yang belum terdaftar dan perangkat BPD yang belum terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Sekda Buton Asnawi.
Asnawi, jelas tertuang dalam baleid UU bahwa aparatur Pemerintah Desa termasuk BPD dan lembaga desa berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan baik itu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Jadi momentum monitoring ini bagusnya dimanfaatkan sebaikmungkin untuk mempelajari prosedur lalu daftarkan, berapa iurannya dan gimana membayarnya, semua dipastikan dan dilaksanakan,” tambahnya.
Sementara itu Kacab BPJS Baubau (include wilayah Buton) Dika Ari Setiawan menyampaikan ucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Buton yang sudah sangat mensuport BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya mohon supportnya karena sampai dengan saat ini belum secara keseluruhan untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa BPD dan perangkat desa terdaftar semua,”pintanya. (lyn/b)