Maksimalkan PAD, Kurangi Ketergantungan Transfer

  • Bagikan
ALOKASI ANGGARAN : Bupati Butur, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah (kiri) saat menyerahkan pengantar nota keuangan terkait Raperda APBD tahun 2025 di gedung DPRD.
ALOKASI ANGGARAN : Bupati Butur, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah (kiri) saat menyerahkan pengantar nota keuangan terkait Raperda APBD tahun 2025 di gedung DPRD.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2025 mendatang diproyeksi mencapai Rp 933,39 miliar. Nominal tersebut bertambah Rp 142,45 miliar atau 18 persen dibanding nilai APBD tahun 2024 saat ini. Peningkatan itu disebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), meski sumber pendapatan asli daerah belum ada kenaikan.

“Makanya diperlukan upaya serius dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, terkhusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersama-sama mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Agar tingkat ketergantungan pada dana transfer daerah dapat diminimalisasi. Ini sebagai langkah untuk mewujudkan serta meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” tegas.

Bupati Butur, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, ketika menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyerahan sekaligus penyampaian pidato pengantar nota keuangan Raperda APBD 2025, kemarin.

Ridwan Zakariah menegaskan, APBD merupakan salah satu instrumen pembangunan daerah yang memiliki fungsi otorisasi dan landasan pelaksanaan program serta kegiatan tahunan. Semua dalam rangka memelihara stabilitasi perekonomian daerah.

“Penyusunannya melalui prosedur baku sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Mulai dari RKPD, KUA dan PPAS sebagai bentuk pelaksanaan komitmen dan konsistensi atas tujuan dan sasaran jangka menengah daerah,” jelas Butur-1 tersebut di hadapan Ketua DPRD, Hj. Hasrianti Ali dan pejabat lainnya.

Dijelaskan, tahapan sinkronisasi kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan daerah merupakan hal yang mutlak dilakukan demi keselarasan penetapan serta pencapaian target indikator makro ekonomi.

Kita tidak dapat menghindari kebijakan nasional yang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sangat signifikan memengaruhi persentase alokasi APBD. Konsekuensi atas kebijakan nasional tersebut adalah tiga jenis sumber pendapatan yakni dana alokasi umum, dana transfer antar daerah dan PAD dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan arah penggunaannya.

“Oleh karena itu penting untuk kita pahami bersama di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah. Konsep peningkatan kualitas belanja (spending better) harus menjadi acuan bersama dalam proses pembahasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025. Dengan demikian APBD benar-benar produktif dalam merespon permasalahan mendasar yang berkaitan dengan pelayanan publik,” pungkas Ridwan Zakariah.

Diketahui, pendapatan daerah dalam APBD 2025 diproyeksi Rp 728,25 miliar, belanja mencapai Rp 901,68 miliar. Surplus dan defisit sebesar Rp 12,57 miliar dan rencana penerimaan pembiayaan Rp 19 miliar, termasuk ppengeluaran pembiayaan Rp 31,57 miliar. (b/had)

  • Bagikan

Exit mobile version