KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan persoalan tengkes (stunting). Berbagai kegiatan terkait penanganan malnutrisi di Bumi Mekongga tersebut, terus dilaksanakan. Terbaru digelar rapat koordinasi aksi 4 konvergensi stunting terkait peraturan bupati tentang kewenangan desa tingkat Kabupaten Kolaka, Kamis (28/11).
Pj Bupati Kolaka, Muhammad Fadlansyah, yang membuka kegiatan tersebut menjelaskan, berdasarkan PP nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, bahwa tengkes merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.
“Kondisi itu ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan,” jelasnya, kemarin.
Fadlansyah mengatakan, dalam hal pencegahan dan penurunan angka tengkes, juga terintegrasi dengan peraturan bupati. Hal itu dapat menjadi dasar untuk menetapkan kewenangan desa dalam mendukung intervensi gizi terintegrasi dalam pencegahan dan penurunan tengkes.
“Aksi 4 konvergensi stunting Kabupaten Kolaka tahun 2024 merupakan upaya yang dilaksanakan oleh Pemkab, seluruh OPD, desa/ kelurahan dan lembagalembaga yang terkait. Semuanya harus terlibat dalam mengatasi penurunan stunting yang ada di Kabupaten Kolaka demi mewujudkan standar pelayanan minimal pelayanan publik. Ini sekaligus sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi masalah stunting yang selama ini kita laksanakan,” tegas Fadlansyah.
Selain dihadiri pimpinan Forkopimda, rapat koordinasi itu juga dihadiri para kepala desa dan sejumlah perwakilan perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Kolaka. (c/fad)