--Pelantikan Gubernur 7 Februari, Bupati/Walikota 10 Februari 2025
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih berlanjut setelah pencoblosan, Rabu (27/11/2024). Pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai paslon terpilih atau dinyatakan sebagai pemenang. Sesuai jadwal tahapan KPU, penetapan kepala daerah terpilih dilakukan akhir Desember 2024. Tepatnya, antara 19 Desember hingga 27 Desember 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Amiruddin menjelaskan, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pilkada 2024, dilakukan setelah tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara
“Penetapan paslon terpilih ini mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Amiruddin kepada Kendari Pos, Kamis (28/11/2024).
“Setelah pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024,” tambahnya.
Amiruddin menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dilakukan dengan dua skenario. Skenario pertama, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan perhitungan, atau lebih tepatnya pada Desember 2024.
Kedua, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.
Lebih jauh Amiruddin menjelaskan, ada mekanisme penetapan kepala daerah terpilih, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Mekanisme pertama, KPU Kabupaten/ Kota menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota berdasarkan formulir model D.Hasil KABKO-KWK Bupati/Wali Kota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil pemilihan tersebut.
Kedua, KPU Provinsi menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan formulir Model D.Hasil PROV-KWK-Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi mengenai penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi akan mengumumkan hasil tersebut melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi KPU pada hari yang sama," terangnya.
Amiruddin juga menyampaikan, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pasal 22A dalam PP tersebut menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025," imbuhnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan 7 Februari 2025 mendatang. Sementara bupati dan wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih dilantik 10 Februari 2025.
"Untuk bupati/wakil bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik 7 Februari, maka mereka akan dilantik 10 Februari 2025,” ungkap Mendagri Tito Karnavian.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (b/ags/JP)